Dewan Pimpinan Pusat - Forum Komunikasi Wartawan Indonesia ( FKWI ) & Bala Gibran Nusantara ( BGN ) :
- Ketua Umum : Saiful Amin, SE., MAP.
- Sekretaris Jenderal : Dian Wahyudi, SH.
- Kuasa Hukum : Nurrachmad, SH.
- Dewan Penasehat : H. Achmad Chusairi Encek ( Sekretaris Jenderal Jokowi Center )
- Ketua Harian : Imam Bekasi Raya ( Real-time News )
Belakangan ini istilah pembohongan publik kembali viral karena sumbangan Triliunan yang direncanakan ( disampaikan ) akan diberikan kepada Indonesia oleh salah seorang pengusaha tidak jadi disumbangkan / terealisasikan. Mengenai pembohongan publik, dalam hukum Indonesia terdapat beberapa delik pidana yang berkaitan dengan kebohongan, yaitu antara lain:
1. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU No. 1/1946)
“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. “
2. Pasal 14 ayat (2) UU No. 1/1946
“Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.“
3. Pasal 15 UU No. 1/1946
“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.”
4. Pasal 28 ayat (1) jo 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang telah dirubah melalui UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubaham Atas UU ITE No 11 Tahun 2008.
“Setiap orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda sebesar 1 milyard rupiah.”
5. Pasal 378 KUH Pidana (Penipuan)
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
6. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Social Header