PANGKALPINANG.BORGOL88.COM - Seorang oknum wartawan dengan inisial CA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polresta Pangkalpinang pada Rabu (13/3/24). CA dilaporkan karena tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan memfitnah rekannya sendiri, SKT alias Karto, pada bulan November 2023, dengan tuduhan perselingkuhan dengan istri CA, NL.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pada bulan November 2023, CA melihat istrinya, NL, bersama SKT dan tiga rekannya di sebuah warung kopi di Pangkalpinang. Tersulut emosi, CA menuduh SKT berselingkuh dengan NL di tempat tersebut. Peristiwa ini menyebabkan cekcok di tempat tersebut yang disaksikan oleh banyak orang.
Tidak puas dengan kejadian itu, CA menyebarkan isu bahwa SKT berselingkuh dengan NL di tempat kerja SKT sebagai honorer. SKT kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Setelah pemeriksaan saksi ahli dan saksi lainnya, CA dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP.
SKT menyebutkan bahwa CA kerap mengancam melalui pesan Whatsapp kepada NL, yang kemudian diteruskan kepada SKT. Hasil percakapan tersebut mengungkapkan ancaman pembunuhan yang direncanakan oleh CA kepada SKT. NL kemudian mengirim tangkapan layar percakapan Whatsapp tersebut kepada SKT sebagai bukti, yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Sebagai informasi, dalam kasus sebelumnya, CA dijerat dengan pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman penjara atau denda. Penyidik Polresta Pangkalpinang telah menetapkan CA sebagai tersangka dalam kasus ini.
[Tim]
Social Header