Minggu : 11 - mei - 2025
Padang Baru - Borgol88.com
Berdasarkan hasil yang didapatkan secara langsung, Minggu : 11 - mei - 2025.
Media Borgol88.com melihat secara langsung "adanya aktifitas pertambangan dilingkungan belakang Pemprov tepatnya dibelakang kantor BLK Provinsi kepulauan Bangka Belitung.Pernah diberitakan sebelumnya,"perihal adanya aktifitas Tambang timah yang berada di lingkungan Pemprov beberapa kurun waktu belakangan ini.
Namun tetap saja aktifitas tambang tersebut berjalan secara diam dan kucing - kucingan.
Sementara ini, "dalam satu Minggu terakhir, aktifitas pertambangan tersebut dilakukan secara terang - terangan,. ditambah lagi terlihat jelas ada 1unit alat berat (PC) HITACI untuk membantu para penambang beraktifitas dengan mudah.
"sebelumnya dikerjakan pada malam hari, namun "Hebatnya, para penambang tersebut beraktifitas terang - terangan pada pagi hari hingga selesai sampai malam hari, tanpa menghiraukan bahwa aktifitas tersebut berada di zona perkantoran Pemprov Bangka Belitung.
Berdasarkan informasi yang lebih signifikan dari Narsum yang enggan disebutkan namanya, "bahwasanya, hasil timah yang didapatkan para penambang, untuk setoran Fie timah perkilo gram diminta Rp.28.000 dua puluh delapan ribu rupiah kepada Bang jago, serta untuk harga timah perkilogram nya dibeli oleh seorang bos atau cukong berinisial (ATN) yang berada di Girimaya kota pangkal pinang Dengan Harga Rp.145.000 seratus empat puluh lima ribu rupiah.
Selain itu saat dikonfirmasi langsung melalui via telfon Whatsap 'kepada Bos atau cukong yang Berinisial (ATN), mengakui bahwa memang benar untuk Fie perkilo gram Rp.28.000 dan untuk perkilo gram timahnya dibayar Rp.145.000.Tidak sampai disitu, Bos atau cukong Berinisial (ATN) membela diri dengan nada, itu lahan pribadi dan bersertifikasi ujar (ATN), Media Borgol88.com pun seraya juga melontarkan kata - kata,.maaf bapak "mau tanah atau lahan itu bersertifikat, disini "untuk satu butir biji pasir timah itu berhak dipertanyakan dari mana asal muasalnya..setelah itu tidak ada lagi kata2 yang hendak dijawab pembicaraan melalui via WhatsApp pun langsung di tutup.
Saat menghubungi bapak gubernur melalui orang terdekat beliaw guna untuk mengkonfirmasi perihal pertambangan timah tersebut sangat disayangkan, maaf bapak,,pak gubernur sedang berada dibelitung, perihal ini akan segera saya sampaikan langsung ke beliaw. Ujar orang terdekat pak gubernur.
Adapun pidana yang dikenakan adalah dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUH Pidana dan atau Pasal 231 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sampai terbitnya berita ini, Media Borgol88.com akan terus berupaya mengkonfirmasi kepada jenjang yang lebih tinggi, hingga memutuskan, 'tali jaringan mafia timah di Bangka Belitung sampai akar nya.
*(Red)Borgol88.com
Social Header