Minggu : 25 - Mei - 2025
Parit tiga - Borgol88.com
Berdasarkan hasil temuan dilapangan, bahwasanya lahan exs PT.Kaulin adalah kawasan Hutan Produksi yang saat ini di garap satu unit alat berat merk LIUGONG yang berada di desa kelabat, kec.parit tiga, kab. Bangka Barat. Serta di kondisikan oleh warga perumnas, kec. parit tiga, Bangka Barat "yang biasa dipanggil (COKI), dan dijadikan tempat para penambang Timah ilegal.
Saat dikonfirmasi langsung kepada saudara (coki) melalui via telfon,Sontak saja saudara coki menjawab pertanyaan yang di lontarkan media Borgol88.com,.
"iya bapak saya Sebagai pengawas dilapangan bapak, dan untuk alat beratnya milik bos (ATM) yang berada di parit tiga.
Sudah dijelaskan serta Adanya spanduk larangan dari Dinas lingkungan hidup UPTD KPHP JEBU BEMBANG ANTAN.Bahwasanya, Dilarang melakukan kegiatan penambangan dan perusakan lingkungan diareal ini.
Adapun pidana tambahan adalah : dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUH Pidana dan atau Pasal 231 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sampai terbitnya berita ini, Media Borgol88.com akan terus berupaya mengkonfirmasi kepada jenjang yang lebih tinggi, hingga memutuskan, 'tali jaringan mafia timah di Bangka Belitung sampai akar nya.
*(Red)Borgol88.com
Social Header