Breaking News

WAK CONG pemilik tambang biji pasir timah ilegal "yang beraktifitas di kawasan Hutan lindung(HL).

Minggu : 24 - Mei - 2025
Muntok - Borgol88.com
Jika berbicara tentang 
Prov, Kep.Bangka - Belitung, "pasti akan tertuju kepada keindahan alam laut nya serta dikenal sebagai provinsi yang berpenghasilan dibidang sektor pertambangan biji pasir timah. Namun dibalik keindahan alam lautnya ini, ada permasalahan Besar yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah setempat dan dinas terkait. Permasalahan tersebut datang dari sektor pertambangan biji pasir timahnya.
Tidak dipungkiri, "kasus komoditi Timah yang telah terjadi sebelumnya, sudah merugikan negara sebesar 300T, Namun tidak sampai disitu saja., 
"Media Borgol88.com mendapat temuan dilapangan, Sabtu : 24 - Mei - 2025,  "adanya aktifitas tambang Biji pasir timah ilegal yang berada di jalan keramat Belo laut, kecamatan Muntok, kab.Bangka barat. 
Melihat hal ini media Borgol88.com segera mencari tahu siapa pemilik Tambang Timah ilegal tersebut., "Guna mendapatkan informasi yang signifikan, 'media Borgol88.com mencoba bertanya kepada masyarakat setempat,.
menurut Narsum yang enggan disebutkan namanya, Bahwasanya tambang Timah ilegal tersebut dimiliki saudara yang biasa disapa (WAK.CONG) dan bekerja sama dengan saudara (YUL) yang berkediaman di kampung pait,. Menurut narsum tambang timah ilegal tersebut beraktifitas di kawasan Hutan lindung HL, (ujar Narsum). 
Setelah mendapatkan informasi dari Narsum, media Borgol88.com segera bergegas pergi menuju titik lokasi tambang Timah ilegal itu. 
Sesampai dilokasi, media Borgol88.com melihat seorang bapak - Bapak sedang tiduran di ayunan jenis Hamok yang diikatkan diantara pepohonan,. "setelah  didekati, "ternyata Bapak tersebut pemilik tambang Timah ilegal (Wak.Cong). "Sembari berbincang dengan (Wak Cong) media Borgol88.com juga melihat ada seorang anak, serta ibu -ibu yang diketahui adalah istri dari (WAK CONG). Namun tidak disangka "tanpa berlama-lama dilokasi, (Wak Cong) tiba-tiba hendak memberikan sejumlah uang atau menyuap media Borgol88.com, namun dengan sigap menolak,"maaf bapak saya tidak bisa menerima ini,,"sudahlah dak apa2 ambil saja saya ikhlas, tetap saja media Borgol88.com menolak dan segera pamit permisi untuk pergi. 
Adapun pidana : dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUH Pidana dan atau Pasal 231 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 
Sampai terbitnya berita ini,media Borgol88.com akan mengkonfirmasi kepada pihak terkait untuk segera mengambil tindakan, serta akan melaporkan ke jenjang yang Lebih tinggi.
*(Red)Borgol88.com
© Copyright 2022 - BORGOL 88